Memahami batas kecepatan kendaraan di jalan - Beritagar.id
Sementara batas kecepatan tertinggi pada jalanan antarkota adalah 80 km/jam. Jika Anda memasuki kawasan perkotaan, maka kecepatan maksimal yang ditetapkan adalah 50 km/jam. Dan yang terakhir jika masuk kawasan pemukiman, Anda hanya diperkenankan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan maksimal 30 km/jam.